PERAN KOMISI INFORMASI - KEADILAN UNTUK RAKYAT INDONESIA
Headlines News :
Home » » PERAN KOMISI INFORMASI

PERAN KOMISI INFORMASI

Written By indonesia justice society on Wednesday, April 4, 2012 | 10:07 AM

                       Komisi Informasi Publik adalah lembaga independen yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi publik disingkat dengan UUKIP (Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik). Tepatnya pada Bab VII UUKIP mengatur tentang fungsi, tugas dan wewenang serta tanggung jawab Komisi Informasi serta tata cara pembentukan, proses rekruitment Komisi Informasi dari tingkat pusat hingga Provinsi dan Kabupaten/Kota di seluruh wilayah Republik Indonesia.
                    Berdasarkan ketentuan UUKIP bahwa pembentukan Komisi Informasi (KI) tingkat pusat harus sudah terbentuk satu tahun semenjak diundang UUKIP ini yaitu Tahun 2009, sedangkan untuk tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota paling lambat sudah harus terbentuk 2 tahun semenjak di undangkan UUKIP yaitu pada tgl.31 April 2010, namun pada kenyataan nya hingga saat ini KI tingkat Provinsipun baru ada di empat Provinsi antara lain Jawa Tengah, Jawa Timur, Pakan Baru dan Lampung namun dalam tahun 2011 diharapkan di 33 Provinsi proses pembentukan Komisi Informasi Provinsi sudah rampung.
Sesuai dengan ketentuan yang diatur didalam UUKIP bahwa Komisi Informasi adalah Lembaga Independent, sesuai dengan sistem admininstrasi pemerintahan secara hierarchis dibentuk sebagai berikut :
  1. Komisi Informasi Pusat berkedudukan di Jakarta ibukota NKRI.yang sekarang exist dan baru saja menyelesaikan ajudikasinonlitigasi termohon ICW atas termohon POLRI tentang kasus rekening 17 orang pejabat POLRI.

  2. Komisi Informasi Provinsi berkedudukan di ibukota Provinsi.

  3. Komisi Informasi Kabupaten/Kota berkedudukan di ibukota Kabupaten/Kota
Komisi Informasi Pusat berjumlah 7(tujuh) orang yang mencerminkan unsur pemerintah dan unsur masyarakat, terdiri dari seorang ketua merangkap anggota dan wakil ketua merangkap anggota, serta 5 orang anggota-anggotanya.
Sedangkan Komisi Informasi Kabupaten/Kota berjumlah 5 orang yang mencerminkan unsur pemerintah dan unsur masyarakat yang terdiri dari seorang Ketua merangkap anggota, dan wakil Ketua merangkap anggota serta 3 orang anggota-anggotanya.
Tugas dan wewenang Komisi Informasi itu ialah ;
  1. Secara umum bertugas
a) Menerima, memeriksa, dan memutus permohonan penyelesaian sengketa informasi publik melalui Mediasi dan/atau Ajudikasi nonlitigasi yang diajukan oleh setiap pemohon informasi publik berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud dalam UUKIP.
b) Menetapkan kebijakan umum pelayanan informasi publik;dan
c) Menetapkan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk tehnis.
2.Komisi Informasi Pusat bertugas:
a) Menetapkan prosedur pelaksanaan penyelesaian sengketa melalui mediasi dan/atau ajudikasi nonlitigasi;
b) Menerima, memeriksa, dan memeutus sengketa informasi publik didaerah selama Komisi Informasi Provinsi dan/atau Komisi Informasi Kabupaten/Kota belum terbentuk;dan
c) Memberikan laporan mengenai pelaksanaan tugasnya berdasarkan UUKIP kepada Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat RI setahun sekali atau sewaktu-waktu jika diminta.
3.Komisi Informasi Provinsi dan Komisi Informasi Kabupaten/Kota bertugas menerima, memeriksa, dan memutus sengketa informasi publik didaerah melalui Mediasi dan/atau ajudikasi nonlitigasi.
Dalam menjalankan tugasnya Komisi Informasi memiliki wewenang sesuai dengan wilayah yurisdiksi masing-masing antara lain ;
a) Memanggil dan/atau mempertemukan para pihak yang bersengketa
b) Meminta catatan atau bahan yang relevan yang dimiliki oleh badan publik terkait untuk mengambil keputusan dalam upaya menyelesaikan sengketa informasi publik;
c) Meminta keterangan atau menghadirkan pejabat badan publik ataupun pihak yang terkait sebagai saksi dalam penyelesaian sengketa Informasi Publik;
d) Mengambil sumpah setiap saksi yang didengar keterangannya dalam ajudikasi nonlitigasi penyelesaian sengketa informasi publik;dan
e) Membuat kode etik yang diumumkan kepada publik sehingga masyarakat dapat menilai kinerja Komisi Informasi.
f) Kewenangan Komisi Informasi pusat dapat meliputi KEWENANGAN PENYELESAIAN SENGKETA Informasi Publik yang menyangkut Badan Publik pusat dan badan Publik Provinsi dan Kabupaten/Kota yang belum terbentuk Komisi Informasinya.
Pertangungan jawaban
Komisi Informasi pusat bertanggung jawab kepada Presiden dan menyampaikan laporan tentang pelaksanaan fungsi, tugas dan wewenangnya kepada DPR RI, sedangkan Komisi Informasi Provinsi,Kabupaten/Kota bertanggung jawab kepada Kepala Daerah masing-masing dan menyampaikan laporan lengkap tentang pelaksanaan fungsi, tugas dan wewenangnya kepada DPRD setempat, lapora lengkap yang disampaikan bersifat terbuka untuk umum. Komisi Informasi dalam melaksanakan fungsi, tugas dan wewenangnya didukung oleh sekretariat Komisi yang dibentuk berdasarkan undang-undang, kepala sekretariat disebut dengan Sekretaris, dan staf sektretariatnya adalah Pegawai Negeri Sipil yang berfungsi tugas membidangi informasi dan komunikasi. Sedangkan beban biaya pelaksanaan tugas Komisi Informasi ditetapkan oleh APBN untuk Komisioner Pusat, sedangkan pembiayaan Komisioner Provinsi,Kabupaten/Kota ditetapkan oleh APBD masing-masing daerah.
Proses rekruitmen komisioner dilakukan berdasarkan pasal 30,31,32,33 UUKIP dilaksanakan secara terbuka, jujur, dan objektif dilaksanakan oleh tim seleksi yang terdiri dari unsur-unsur ; pemerintah, perguruan tinggi, pers, lembaga sosial masyarakat, dan daftar calon anggota komisi informasi wajib diumumkan kepada masyarakat melalui papan pengumuman dan media cetak/elektronik, setiap orang berhak mengajukan pendapat dan penilaian terhadap calon anggota komisi informasi itu.
Karena Komisi informasi pusat sudah terbentuk, dan Komisi informasi Provinsi Lampung juga sudah terbentuk, maka disini saya ingin menyampaikan bahwa calon anggota komisi informasi Kabupaten/Kota hasil rekruitment yang dilaksanakan Tim seleksinya ( Pasal 30 ayat(2)UUKIP ) diajukan kepada DPRD setempat oleh Bupati/Walikota paling sedikit 10(sepuluh)orang calon dan paling banyak 15(lima belas) orang calon, yang selanjutnya DPRD Kabupaten/Kota melakukan uji kepatutan dan kelayakan terhadap calon-calon yang diajukan Bupati/Walikota. Hasil uji kepatutan selanjutnya ditetapkan oleh Bupati/Walikota untuk 5 (lima) orang calon yang terbaik berdasarkan rangking hasil penilaiannya.
Sesuai dengan pasal 33 UUKIP bahwa Komisi Informasi diangkat untuk masa jabatan 4(empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk satu periode berikutnya.
Untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang good governance sangat diharapkan pada tahun 2011,Komisi informasi Kabupaten/Kota di empat belas Kabupaten/Kota di Provinsi Lampung agar dapat terbentuk, sehingga Komisi Informasi Provinsi mempunyai jaringan kerja guna memudahkan penyelenggaraan Keterbukaan Informasi Publik.
Diharapkan sesuai dengan maksud dan tujuan dibentuknya Undang-Undang No.14 tahun 2008 antara lain adalah agar supaya masyarakat ;
  1. dapat mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program dan proses pengambilan keputusan, serta alasan pengambilan keputusan publik;

  2. berpartisipasi dan berperan aktip dalam pengambilan kebijakan dan pengelolaan badan publik yang baik.

  3. mengembangkan ilmu pengetahuan dan mencerdaskan kehidupan masyarakat, serta meningkatnya pengelolaan pelayanan informasi dilingkungan badan-badan publik, serta meningkatnya kualitas informasi publik.
                      Sengketa informasi publik adalah sengketa yang terjadi antara badan publik dan pengguna informasi publik yang berkaitan dengan hak memperoleh dan menggunakan informasi berdasarkan perundang-undangan.
“Komisi Informasi menjalankan peran sebagai lembaga penyelesai sengketa informasi.
sengketa informasi menurut UU KIP (Keterbukaan Informasi Publik) No.14/2008 yang disahkan April 2008 terjadi bila memenuhi salah satu atau beberapa hal yakni adanya penolakan atas permintaan informasi berdasarkan alasan pengecualian; tidak disediakannya informasi berkala sebagaimana diatur dalam UU KIP;
tidak ditanggapinya permintaan informasi; permintaan informasi ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta;
                       Selain itu sengketa juga dapat terjadi bila tidak dipenuhinya permintaan informasi; pengenaan biaya yang tidak wajar dan/atau penyampaian informasi yang melebihi waktu yang diatur dalam UU KIP.
Sebelum sengketa diajukan kepada Komisi Informasi, peminta informasi terlebih dahulu harus mengajukan keberatan kepada atasan di tingkat internal badan publik yang bersangkutan. ada beberapa tahap dalam alur proses penyampaian dan penyelesaian keberatan pada tingkat internal badan publik yakni selambat-lambatnya dalam waktu 10 hari kerja setelah diterimanya permintaan informasi, maka badan publik wajib mengeluarkan surat pemberitahuan disertai alasan (pertimbangan) penolakan permintaan.
                  Tahap selanjutnya bila jawaban (pemberitahuan) yang diberikan oleh badan publik tidak memuaskan, maka peminta informasi dapat mengajukan keberatan kepada atasan PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) selambat-lambatnya 30 hari kerja setelah diterimanya alasan (yang menjadi obyek sengketa).
Atasan PPID harus memberikan keputusan/tanggapan atas pengajuan keberatan tersebut paling lambat 30 hari kerja setelah diterimanya keberatan secara tertulis.
Bila atasan PPID menguatkan putusan, maka alasan tertulis disertakan bersama
keputusan/tanggapan atas pengajuan keberatan yang diberikan kepada peminta informasi yang bersengketa.
bila tidak puas dengan keputusan/tanggapan atasan PPID, barulah peminta informasi dapat mengajukan permintaan penyelesaian sengketa kepada Komisi Informasi selambat-lambatnya 14 hari kerja sejak diterimanya keputusan/tanggapan tertulis dari atasan PPID.





















Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Flickr Photo Stream

MEREKA YANG PEDULI..

PERJUANGAN KAMI

PERJUANGAN KAMI

Recent Post

Popular Posts

Comments


DIPLOMATOR
 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Proudly powered by Blogger
Copyright © 2011. KEADILAN UNTUK RAKYAT INDONESIA - All Rights Reserved