Berdasarkan ketentuan
UUKIP bahwa pembentukan Komisi Informasi (KI) tingkat pusat harus sudah
terbentuk satu tahun semenjak diundang UUKIP ini yaitu Tahun 2009,
sedangkan untuk tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota paling lambat sudah
harus terbentuk 2 tahun semenjak di undangkan UUKIP yaitu pada tgl.31
April 2010, namun pada kenyataan nya hingga saat ini KI
tingkat Provinsipun baru ada di empat Provinsi antara lain Jawa Tengah,
Jawa Timur, Pakan Baru dan Lampung namun dalam tahun 2011 diharapkan di
33 Provinsi proses pembentukan Komisi Informasi Provinsi sudah rampung.
Sesuai
dengan ketentuan yang diatur didalam UUKIP bahwa Komisi Informasi adalah
Lembaga Independent, sesuai dengan sistem admininstrasi pemerintahan
secara hierarchis dibentuk sebagai berikut :
- Komisi Informasi Pusat berkedudukan di Jakarta ibukota NKRI.yang sekarang exist dan baru saja menyelesaikan ajudikasinonlitigasi termohon ICW atas termohon POLRI tentang kasus rekening 17 orang pejabat POLRI.
- Komisi Informasi Provinsi berkedudukan di ibukota Provinsi.
- Komisi Informasi Kabupaten/Kota berkedudukan di ibukota Kabupaten/Kota
Komisi
Informasi Pusat berjumlah 7(tujuh) orang yang mencerminkan unsur
pemerintah dan unsur masyarakat, terdiri dari seorang ketua merangkap
anggota dan wakil ketua merangkap anggota, serta 5 orang
anggota-anggotanya.
Sedangkan Komisi
Informasi Kabupaten/Kota berjumlah 5 orang yang mencerminkan unsur
pemerintah dan unsur masyarakat yang terdiri dari seorang Ketua
merangkap anggota, dan wakil Ketua merangkap anggota serta 3 orang
anggota-anggotanya.
Tugas dan wewenang Komisi Informasi itu ialah ;
- Secara umum bertugas
a) Menerima,
memeriksa, dan memutus permohonan penyelesaian sengketa informasi
publik melalui Mediasi dan/atau Ajudikasi nonlitigasi yang diajukan oleh
setiap pemohon informasi publik berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud
dalam UUKIP.
b) Menetapkan kebijakan umum pelayanan informasi publik;dan
c) Menetapkan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk tehnis.
2.Komisi Informasi Pusat bertugas:
a) Menetapkan prosedur pelaksanaan penyelesaian sengketa melalui mediasi dan/atau ajudikasi nonlitigasi;
b) Menerima,
memeriksa, dan memeutus sengketa informasi publik didaerah selama
Komisi Informasi Provinsi dan/atau Komisi Informasi Kabupaten/Kota belum
terbentuk;dan
c) Memberikan
laporan mengenai pelaksanaan tugasnya berdasarkan UUKIP kepada Presiden
dan Dewan Perwakilan Rakyat RI setahun sekali atau sewaktu-waktu jika
diminta.
3.Komisi Informasi Provinsi dan Komisi Informasi Kabupaten/Kota
bertugas menerima, memeriksa, dan memutus sengketa informasi publik
didaerah melalui Mediasi dan/atau ajudikasi nonlitigasi.
Dalam menjalankan tugasnya Komisi Informasi memiliki wewenang sesuai dengan wilayah yurisdiksi masing-masing antara lain ;
a) Memanggil dan/atau mempertemukan para pihak yang bersengketa
b) Meminta
catatan atau bahan yang relevan yang dimiliki oleh badan publik terkait
untuk mengambil keputusan dalam upaya menyelesaikan sengketa informasi
publik;
c) Meminta
keterangan atau menghadirkan pejabat badan publik ataupun pihak yang
terkait sebagai saksi dalam penyelesaian sengketa Informasi Publik;
d) Mengambil sumpah setiap saksi yang didengar keterangannya dalam ajudikasi nonlitigasi penyelesaian sengketa informasi publik;dan
e) Membuat kode etik yang diumumkan kepada publik sehingga masyarakat dapat menilai kinerja Komisi Informasi.
f) Kewenangan
Komisi Informasi pusat dapat meliputi KEWENANGAN PENYELESAIAN SENGKETA
Informasi Publik yang menyangkut Badan Publik pusat dan badan Publik
Provinsi dan Kabupaten/Kota yang belum terbentuk Komisi Informasinya.
Pertangungan jawaban
Komisi Informasi
pusat bertanggung jawab kepada Presiden dan menyampaikan laporan tentang
pelaksanaan fungsi, tugas dan wewenangnya kepada DPR RI, sedangkan
Komisi Informasi Provinsi,Kabupaten/Kota bertanggung jawab kepada Kepala
Daerah masing-masing dan menyampaikan laporan lengkap tentang
pelaksanaan fungsi, tugas dan wewenangnya kepada DPRD setempat, lapora
lengkap yang disampaikan bersifat terbuka untuk umum. Komisi Informasi
dalam melaksanakan fungsi, tugas dan wewenangnya didukung oleh
sekretariat Komisi yang dibentuk berdasarkan undang-undang, kepala
sekretariat disebut dengan Sekretaris, dan staf sektretariatnya adalah
Pegawai Negeri Sipil yang berfungsi tugas membidangi informasi dan
komunikasi. Sedangkan beban biaya pelaksanaan tugas Komisi Informasi
ditetapkan oleh APBN untuk Komisioner Pusat, sedangkan pembiayaan
Komisioner Provinsi,Kabupaten/Kota ditetapkan oleh APBD masing-masing
daerah.
Proses
rekruitmen komisioner dilakukan berdasarkan pasal 30,31,32,33 UUKIP
dilaksanakan secara terbuka, jujur, dan objektif dilaksanakan oleh tim
seleksi yang terdiri dari unsur-unsur ; pemerintah, perguruan tinggi,
pers, lembaga sosial masyarakat, dan daftar calon anggota komisi
informasi wajib diumumkan kepada masyarakat melalui papan pengumuman dan
media cetak/elektronik, setiap orang berhak mengajukan pendapat dan
penilaian terhadap calon anggota komisi informasi itu.
Karena
Komisi informasi pusat sudah terbentuk, dan Komisi informasi Provinsi
Lampung juga sudah terbentuk, maka disini saya ingin menyampaikan bahwa
calon anggota komisi informasi Kabupaten/Kota hasil rekruitment yang
dilaksanakan Tim seleksinya ( Pasal 30 ayat(2)UUKIP ) diajukan kepada
DPRD setempat oleh Bupati/Walikota paling sedikit 10(sepuluh)orang calon
dan paling banyak 15(lima belas) orang calon, yang selanjutnya DPRD
Kabupaten/Kota melakukan uji kepatutan dan kelayakan terhadap
calon-calon yang diajukan Bupati/Walikota. Hasil uji kepatutan
selanjutnya ditetapkan oleh Bupati/Walikota untuk 5 (lima) orang calon
yang terbaik berdasarkan rangking hasil penilaiannya.
Sesuai dengan pasal
33 UUKIP bahwa Komisi Informasi diangkat untuk masa jabatan 4(empat)
tahun dan dapat diangkat kembali untuk satu periode berikutnya.
Untuk
mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang good governance sangat
diharapkan pada tahun 2011,Komisi informasi Kabupaten/Kota di empat
belas Kabupaten/Kota di Provinsi Lampung agar dapat terbentuk, sehingga
Komisi Informasi Provinsi mempunyai jaringan kerja guna memudahkan
penyelenggaraan Keterbukaan Informasi Publik.
Diharapkan
sesuai dengan maksud dan tujuan dibentuknya Undang-Undang No.14 tahun
2008 antara lain adalah agar supaya masyarakat ;
- dapat mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program dan proses pengambilan keputusan, serta alasan pengambilan keputusan publik;
- berpartisipasi dan berperan aktip dalam pengambilan kebijakan dan pengelolaan badan publik yang baik.
- mengembangkan ilmu pengetahuan dan mencerdaskan kehidupan masyarakat, serta meningkatnya pengelolaan pelayanan informasi dilingkungan badan-badan publik, serta meningkatnya kualitas informasi publik.
Sengketa informasi publik adalah sengketa yang terjadi antara badan
publik dan pengguna informasi publik yang berkaitan dengan hak
memperoleh dan menggunakan informasi berdasarkan perundang-undangan.
“Komisi Informasi menjalankan peran sebagai lembaga penyelesai sengketa informasi.
sengketa informasi menurut UU KIP (Keterbukaan Informasi Publik)
No.14/2008 yang disahkan April 2008 terjadi bila memenuhi salah satu
atau beberapa hal yakni adanya penolakan atas permintaan informasi
berdasarkan alasan pengecualian; tidak disediakannya informasi berkala
sebagaimana diatur dalam UU KIP;
tidak ditanggapinya permintaan informasi; permintaan informasi ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta;
Selain itu sengketa juga dapat terjadi bila tidak dipenuhinya
permintaan informasi; pengenaan biaya yang tidak wajar dan/atau
penyampaian informasi yang melebihi waktu yang diatur dalam UU KIP.
Sebelum sengketa diajukan kepada Komisi Informasi, peminta informasi
terlebih dahulu harus mengajukan keberatan kepada atasan di tingkat
internal badan publik yang bersangkutan. ada beberapa tahap dalam alur proses penyampaian dan penyelesaian
keberatan pada tingkat internal badan publik yakni selambat-lambatnya
dalam waktu 10 hari kerja setelah diterimanya permintaan informasi, maka
badan publik wajib mengeluarkan surat pemberitahuan disertai alasan
(pertimbangan) penolakan permintaan.
Tahap selanjutnya bila jawaban (pemberitahuan) yang diberikan oleh
badan publik tidak memuaskan, maka peminta informasi dapat mengajukan
keberatan kepada atasan PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan
Dokumentasi) selambat-lambatnya 30 hari kerja setelah diterimanya alasan
(yang menjadi obyek sengketa).
Atasan PPID harus memberikan keputusan/tanggapan atas pengajuan
keberatan tersebut paling lambat 30 hari kerja setelah diterimanya
keberatan secara tertulis.
Bila atasan PPID menguatkan putusan, maka alasan tertulis disertakan bersama
keputusan/tanggapan atas pengajuan keberatan yang diberikan kepada peminta informasi yang bersengketa.
bila tidak puas dengan keputusan/tanggapan atasan PPID, barulah peminta
informasi dapat mengajukan permintaan penyelesaian sengketa kepada
Komisi Informasi selambat-lambatnya 14 hari kerja sejak diterimanya
keputusan/tanggapan tertulis dari atasan PPID.
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !