UU KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK MASIH ABU-ABU - KEADILAN UNTUK RAKYAT INDONESIA
Headlines News :
Home » » UU KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK MASIH ABU-ABU

UU KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK MASIH ABU-ABU

Written By indonesia justice society on Thursday, November 22, 2012 | 5:36 AM

UU Keterbukaan informasi publik no 14 tahun 2008 agaknya perlu dilakukan peninjauan kembali, hal ini disebabkan sanksi-sanksi yang muncul pada UU ini kurang mampu untuk membuat UU ini menjadi produk UU yang bisa membuat segala hal yang ada di pemerintahan ini menjadi terbuka untuk umum seperti yang diidam-idamkan kalayak ramai pada saat ini. Betapa tidak, kami hampir putus asa ketika kemarin tanggal 19 November 2012 kami datang ke Pengadilan Tata Usaha Negara Prov. Jawa Timur di surabaya. agenda kami yaitu ingin melanjutkan perkara sengketa informasi yang selama hampir 8 bulan ini kami perjuangkan.Memang benar telah tercantum pada penjelasan UU KIP tahun 2010 bahwa penyelesaian eksekusi informasi pada badan publik pemerintahan diselesaikan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara, sedangkan PTUN tidak memiliki hak untuk melakukan eksekusi secara fisik yang menjadi permasalahan adalah, ketika badan publik menolak untuk memberikan informasi yang dimaksud, maka tidak ada sanksi apapun yang diterima oleh badan publik tersebut sebagai akibat tidak tercapainya proses eksekusi. badan publik yang bersangkutan. hanya beban moraklah yang muncul sebagai akibat dari pembatalan hukum tersebut. lalu bagaimana jika memang itu terjadi, apakah permasalahan ini bisa dianggap selesai ?
               berkaitan dengan hal tersebut, kami kemarin sempat bertemu dengan ketua KI Jatim Bpk Joko tetuko dan sempat berbincang sebentar terkait permasalahan tersebut. menurut keterangan dari orang no 1 di kantor tersebut adalah "bahwa proses eksekusi bisa dilimpahkan kepada pengadilan negri setempat dengan melampirkan bukti eksekusi yang diterbitkan PTUN kepada pihak termohon ( Badan Publik ), dan juga dalam hal ini pengadilan yang utama yang sebenarnya adalah kami pihak KI yang telah kami lakukan pada Sidang Ajudikasi, jadi pihak PTUN atau PN sendiri hanya berfungsi sebagai finising dari hasil sidang ajudikasi dari KI yakni Eksekusi, jika memang telah terjadi keputusan inkrah". agaknya jawaban tersebut telah sedikit mengobati ketidak pastian hukum yang kami rasakan. .. kita lihat nanti seperti apa prosesnya... see you next time.
Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Flickr Photo Stream

MEREKA YANG PEDULI..

PERJUANGAN KAMI

PERJUANGAN KAMI

Recent Post

Popular Posts

Comments


DIPLOMATOR
 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Proudly powered by Blogger
Copyright © 2011. KEADILAN UNTUK RAKYAT INDONESIA - All Rights Reserved