TEGAKAN TRANSPARANSI - KEADILAN UNTUK RAKYAT INDONESIA
Headlines News :
Home » » TEGAKAN TRANSPARANSI

TEGAKAN TRANSPARANSI

Written By indonesia justice society on Saturday, March 3, 2012 | 10:05 PM

Aktifis Mahasiswa Tuntut Transparansi Proses Proyek Pembangunan Jembatan Brawijaya

KEDIRI – RAKYAT EDITOR
Puluhan aktifis mahasiswa yang tergabung dalam Lembaga Swadaya Masyarakat Indonesian Justice Society (IJS) mendatangi gedung DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) Kota Kediri, maksud kedatangan mereka adalah meminta penjelasan terkait proses pembangunan Jembatan Brawijaya, Rabu (26/10/2011).
Sambil membentangkan poster, puluhan aktifis mahasiswa IJS berorasi tepat di depan gedung DPRD Kota Kediri. Dalam orasinya mereka mempermasalahkan proses proyek multiyears pembangunan Jembatan Brawijaya.
Berkali – kali pula, mereka berteriak meminta Ketua DPRD Wara S. Renny Pramana agar keluar untuk menjelaskan, sayangnya permintaan tersebut gagal, informasi dihimpun menyebutkan Ketua DPRD Kota Kediri saat itu sedang tidak berada di dalam kantor.
Aksi itu pun mendapat pengawalan ketat petugas keamanan yang terdiri dari Satpol PP Kota Kediri dan pihak kepolisian Polres Kediri Kota. Selang beberapa waktu kemudian, para aktifis mahasiswa IJS tersebut mencoba memasuki gedung dewan, namun upaya itu dihalau petugas keamanan, insiden tarik – menarik dan saling dorong tak terhindarkan terjadi.
Keamanan di pintu gerbang gedung dewan kemudian ditingkatkan, pengamanan berlapis mulai dilakukan, posisi ring dua yakni paling dekat dengan pintu gerbang dipenuhi petugas Satpol PP Kota Kediri, posisi ring satu dan berhadapan langsung dengan para aktifis mahasiswa diisi kepolisian Polres Kediri Kota.
Setelah itu situasi sempat memanas, terjadi adu mulut antara petugas kepolisian dengan para aktifis atas insiden tarik – menarik dan saling dorong, petugas keamanan yang tadinya menghadap ke timur menghalau para aktifis justru berbalik ke arah barat menghadap gedung dewan.
Tindakan petugas itu dilakukan untuk menunjukkan bahwa tidak ada maksud dari petugas keamanan memberikan perlawanan secara fisik terhadap upaya aktifis IJS untuk masuk gedung dewan, semua tindakan petugas hanya untuk pengamanan, agar tak anarkis.
Perwakilan aktifis IJS dipersilahkan masuk gedung dewan, dikabarkan hal itu ditolak, para aktifis meminta agar semuanya dapat masuk untuk menyampaikan tuntutannya, sementara itu di pintu masuk utama di dalam area gedung dewan, Wakil Ketua DPRD Kota Kediri, Sholahuddin Fathurrahman sedang berdiri menunggu perwakilan tersebut.
Pintu gerbang gedung dewan masih belum terbuka, pengamanan masih sangat ketat, cuaca juga sangat terik, Wakil Ketua DPRD Kota Kediri, Sholahuddin Fathurrahman akhirnya menemui para aktifis mahasiswa Indonesia Justice Society, kemudian terjadi dialog.
Setelah itu, para aktifis mahasiswa IJS menyampaikan tuntutannya lalu memberikan kertas berisi tuntutan terkait proses pembangunan Jembatan Brawijaya kepada Wakil Ketua DPRD Kota Kediri, Sholahuddin Fathurrahman agar selanjutnya ditandatangani.
Berdasarkan data dihimpun,  kertas berisi tuntutan Indonesian Justice Society itu yakni berbunyi, PERS RELEASE PROYEK MULTI YEARS JEMBATAN BRAWIJAYA Melihat adanya indikasi pelanggaran aturan dan kesan dipaksakan proyek multi years jembatan brawijaya. Kami Indonesian Justice Society  meminta dengan tegas kepada pihak Pemerintah Kota Kediri untuk segera memberikan klarifikasi legalitas proses persetujuan dan MoU proyek yang rencananya akan menggunakan uang rakyat senilai 71M.
Adapun tuntutan kami adalah :
1. Meminta dengan hormat salinan Hard Copy Surat persetujuan DPRD terkait proyek Multi Years Jembatan Brawijaya yang dilegalisir. 2. Hard Copy MoU Proyek Jembatan Brawijaya antara Pemerintah Kota Kediri dengan DPRD Kota Kediri. 3. Meminta klarifikasi tertulis atas proses terjadinya pencairan dan pelaksanaan lelang proyek Jembatan Brawijaya pada tahun 2010. 4. Meminta penjelasan secara tertulis atas statement Ketua DPRD di media massa bahwa “Pihak DPRD tidak menyetujui atau bertanda tangan secara langsung dalam MoU tersebut.
Setelah itu dengan dilengkapi materai, Sholahuddin akhirnya menandatanganinya, sebelum membubuhkan tanda tangannya di atas materai, pada kertas tersebut Sholahuddin memberikan tulisan tambahan yakni, “mohon pihak yang berwenang u/ menindaklanjuti keinginan di atas supaya semua proses pembangunan sesuai dengan UU yang berlaku”.
Menanggapi aksi aktifis mahasiswa IJS tersebut, Wakil Ketua DPRD Kota Kediri, Sholahuddin Fathurrahman mengatakan, “Tadi sudah saya bilang bahwa itu bukan kewenangan di kita, kita hanya kebijakan. Sekali lagi, DPRD itu hanya lembaga yang memberikan kewenangan untuk kebijakan, tapi secara proses administrasi dan prosedur yang lain bukan menjadi kewenangan DPRD.”
Sedangkan mengenai adanya tudingan persetujuan tanpa pansus dan pleno, Sholahuddin menjelaskan, ”Bukan persetujuan, itu tindak lanjut dari Surat Walikota kepada DPRD dan itu kan muncul pun setelah pembahasan KUA PPAS (Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara – red), karena yang awal KUA PPAS tidak menyebutkan multiyears, akhirnya disebutkan,” ujarnya.
“Konsekuensi sebagai jaminan kalau DPRD untuk anggaran berikutnya itu kan harus ada proses administrasi, itu sebagai jawaban bahwa jaminan untuk tahun berikutnya, prinsip DPRD menyetujui kalau dalam bentuk multiyears, tapi harus melalui proses yang benar yaitu MoU, dan MoU sudah dan MoU hanya berlaku dua tahun kalau tidak salah,” urai Sholahuddin melanjutkan.
Menurut penuturan Sholahuddin, bahwa proses proyek pembangunan Jembatan Brawijaya sudah tidak ada masalah dan harus sudah selesai sebelum masa akhir jabatan Walikota Kediri Samsul Ashar, “Yang penting tahun 2013, sebelum masa akhir jabatan dr Samsul sebagai Walikota, harus selesai,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Indonesian Justice Society, Mahbuba mengatakan, “Sudah jelas kan, yang namanya proyek multiyears kan harus ada persetujuan DPRD, ini memang dikasih persetujuan DPRD tetapi persetujuan itu menyalahi aturan yang berlaku, kan harusnya ada pleno, ada pansus, tapi di situ tidak ada,” katanya.
”Kita akan melakukan aksi yang lebih besar lagi dan kita akan melakukan PTUN dalam permasalahan ini. Sebenarnya kita sudah mempunyai data lengkap untuk melakukan PTUN ini, tetapi kita meminta dengan baik kepada Pemerintah Kota Kediri untuk kooperatif memberikan salinan hardcopy itu dilegalisir,” ungkap Mahbuba. (rud)
Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Flickr Photo Stream

MEREKA YANG PEDULI..

PERJUANGAN KAMI

PERJUANGAN KAMI

Recent Post

Popular Posts

Comments


DIPLOMATOR
 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Proudly powered by Blogger
Copyright © 2011. KEADILAN UNTUK RAKYAT INDONESIA - All Rights Reserved